8 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data silahkan Baca
Jika Pinjol Melakukan Penyebaran Data, Berarti Pinjol tersebut Tidak Aman. Banyak kasus pinjol melakukan penyebaran data debitur yang menunggak pembayaran. Khusus pinjol ilegal dengan tenor 7 hari sering menagih pembayaran dengan mengirimkan pesan berupa ancaman dan upaya penyebaran data.
Yang Jelas penyebaran data hanya dilakukan oleh pinjol yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar di OJK. Soalnya, pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses CAMILAN (camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya.
Artinya, pinjol resmi tidak berhak mengakses kontak yang dimiliki oleh pengguna aplikasi.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data karena mereka tidak terdaftar di OJK secara resmi, sehingga bisa menerapkan penyebaran data untuk melakukan penagihan pinjaman ke penggunanya.
Namun, akan ada konsekuensi berupa pembatasan akses aplikasi yang membuat pengguna tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sekilas, konsekuensi ini tampak mengecewakan tapi ini adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data.
Cek kembali apakah aplikasi pinjol pilihan Sobat Pintar meminta akses data kontak pengguna dan apa saja kebijakan yang diterapkan untuk akses data tersebut. Jika syarat dan ketentuan aplikasi pinjol tidak memberatkan, Sobat Pintar bisa menyetujuinya.
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Apa Itu Penyebaran Data
Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data. Kegiatan ini juga dikenal dengan istilah doxing.
Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh individu, secara anonim/tanpa mengungkapkan identitas asli pelaku. Contoh data pribadi yang kerap kali disebarkan adalah berupa nama lengkap, alamat, NIK, dan berbagai informasi yang umumnya terdapat dalam KTP maupun tanda pengenal lainnya.
Kenapa Pinjol Melakukan Sebar Data?
Penyebaran data kerap kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya. Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.
Meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban penyebaran data akibat lalai membayar pinjaman, nyatanya tidak banyak korban yang tahu bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.
Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Berbagai pinjol terdaftar OJK terbaru selalu diperbarui setiap bulannya di website OJK. Jadi, sebelum ajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah pinjol yang akan digunakan telah terdaftar di OJK sebagai tanda bahwa pinjol tersebut resmi beroperasi di Indonesia
Yang Jelas penyebaran data hanya dilakukan oleh pinjol yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar di OJK. Soalnya, pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses CAMILAN (camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya.
Artinya, pinjol resmi tidak berhak mengakses kontak yang dimiliki oleh pengguna aplikasi.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data karena mereka tidak terdaftar di OJK secara resmi, sehingga bisa menerapkan penyebaran data untuk melakukan penagihan pinjaman ke penggunanya.
Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data
Untuk menghindari upaya penyebaran data oleh pinjol, Sobat P bisa lakukan berbagai cara berikut.
Untuk menghindari upaya penyebaran data oleh pinjol, Sobat P bisa lakukan berbagai cara berikut.
- Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang terdaftar di OJK
- Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
- Jangan berikan akses kontak
Namun, akan ada konsekuensi berupa pembatasan akses aplikasi yang membuat pengguna tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sekilas, konsekuensi ini tampak mengecewakan tapi ini adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data.
- Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
Cek kembali apakah aplikasi pinjol pilihan Sobat Pintar meminta akses data kontak pengguna dan apa saja kebijakan yang diterapkan untuk akses data tersebut. Jika syarat dan ketentuan aplikasi pinjol tidak memberatkan, Sobat Pintar bisa menyetujuinya.
- Laporkan ke Polisi
- Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Apa Itu Penyebaran Data
Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data. Kegiatan ini juga dikenal dengan istilah doxing.
Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh individu, secara anonim/tanpa mengungkapkan identitas asli pelaku. Contoh data pribadi yang kerap kali disebarkan adalah berupa nama lengkap, alamat, NIK, dan berbagai informasi yang umumnya terdapat dalam KTP maupun tanda pengenal lainnya.
Kenapa Pinjol Melakukan Sebar Data?
Penyebaran data kerap kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya. Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.
Meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban penyebaran data akibat lalai membayar pinjaman, nyatanya tidak banyak korban yang tahu bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.
Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Berbagai pinjol terdaftar OJK terbaru selalu diperbarui setiap bulannya di website OJK. Jadi, sebelum ajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah pinjol yang akan digunakan telah terdaftar di OJK sebagai tanda bahwa pinjol tersebut resmi beroperasi di Indonesia