Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

7 Modus pinjol ilegal yang Wajib kamu Ketahui

 

Pembaca yang budiman, Maraknya korban pinjol ilegal secara umum disebabkan oleh kurang teliti nya pengguna gawai ketika mendapatkan tawaran pinjaman.

Banyak modus dilakukan oleh pinjol ilegal, dengan segala cara dan trik mereka supaya mendapatkan mangsanya.

Meski pemerintah telah meringkus beberapa oknum pinjol ilegal, sepertinya masih tidak memberi efek jera walaupun ketentuan Hukum melalui Kominfo dan OJK sudah jelas, Seperti:

- Menghimbau Masyarakat supaya Berhati-hati dan Segera Melaporkan ke Pihak Berwajib jika menemukan Pinjol ilegal

- Tidak mewajibkan mengembalikan pinjaman ke Pinjol ilegal

Modus Pinjol illegal yang Mesti Diperhatikan

Hingga saat ini masih banyak pinjol illegal yang masih mencari calon korban nya apalagi di saat gajian masih lama, banyak orang yang membutuhkan uang cepat, situasi seperti ini lah kerap di manfaatkan para pelaku pinjol illegal untuk memuluskan misi nya menjerat calon dan para korban nya..

Untuk itulah kita harus teliti serta berhati-hati dengan beragam modus pinjol illegal. Nah suapaya tidak tertipu, Berikut ini adalah modus yang biasa dilakukan pelaku pinjol illegal untuk menjerat para korban nya.

1. Promosi via WA ngakunya Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal Suka gaduh saat promosi via WA, Sibuk ngakunya terdaftar di OJK. Jika kamu menerima tawaran pinjaman dengan jumlah dan persyaratan yang tidak masuk akal dari nomor tidak di kenal serta mengaku ngaku sudah terdaftar dan berizin OJK ada baik nya abaikan saja. 

Karena pada fakta nya Fintech Lending Legal yang terdaftar dn berizin di OJK sangat dilarang untuk menawarkan pinjaman melalui Wahtasaap atau SMS tanpa persetujuan pengguna guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya

2. Doyan transfer duluan tanpa Persetujuan

Ini yang paling parah, korban tidak merasa meminjam tapi malah ditransfer Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, Modus ini dilakukan pinjol illegal agar dapat meneror korban serta menagih denda Ketika sudah jatuh tempo.

3. Suka Sabotase Nama Aplikasi Berlogo OJK

Para pelaku pinjol illegal sangat sering mempromosikan atau mengiklankan produk nya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. Dan lebih parah nya lagi pinjol illegal kerap memasang logo OJK dalam iklan mereka untuk menjebak calon korban

4. Suka Bisik2 via WA atau SMS

Pinjol ilegal melakukan penawaran melalui Whatsapp atau sms, Karena jelas cara ini tersembunyi, mereka akan melakukan rayuan dengan iming-iming tertentu.

Nah untuk itulah kita harus selalu berhati hati agar tak menjadi korban pinjol illegal. Jika anda mengalami hal itu maka langsung saja lakukan tindakan dengan melaporkan ke pihak berwajib, Dengan bukti chat whatsapp, dan link Apk ponjol ilegal sepertinya sudah cukup, laporan akan ditindaklanjuti.