Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Kartu ATM Chip Dengan Magnetik

Saat ini perbankan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kartu ATM berbasis strip magnetik ke kartu ATM berbasis chip. Sosialisasi mengenai hal ini gencar dilakukan oleh pihak perbankan.

Para nasabah dihimbau segera mengganti kartu ATM yang dimiliki. Peraturan ini berlaku untuk seluruh nasabah perbankan yang ada di Indonesia. Baik bank milik negara maupun swasta.

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, tertanggal 30 desember 2015, merupakan dasar dari peraturan pembatasan dan penggantian kartu ATM berbasis strip magnetik ke berbasis chip. Batas waktu penggantian maksimal 31 Desember 2021.

Jika sampai batas waktu tersebut nasabah belum mengganti kartu ATM nya dan masih menggunakan kartu ATM berbasis strip magnetik maka nasabah hanya bisa menggunakannya untuk rekening yang memiliki saldo minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Banyak kasus terjadi tentang kejahatan pencurian data nasabah dan skimming kartu ATM yaitu pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara illegal dan atas data illegal tersebut kemudian dilakukan transaksi illegal menguras dana nasabah melalui ATM.

Pola skimming ini sangat meresahkan masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Oleh karerna itu pihak perbankan berkewajiban membuat suatu sistem baru yang bisa melindungi kepentingan nasabah dan membuat rasa aman dalam bertransaksi, dan menimbulkan kembali kepercayaan terhadap perbankan. Salah satunya adalah penggantian kartu ATM berbasis strip magnetik ke chip.

Apa perbedaan antara kartu ATM magnetik dan chip? Dikutip dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, perbedaannya adalah :

Selama ini kita mengenal kartu ATM dengan basis strip magnetik yaitu kartu yang memiliki garis pita hitam yang ada di belakang kartu. Fungsi pita hitam tersebut sebagai alat penyimpan data.

Manakala nasabah bertransaksi maka kartu digesekan secara magnetik ke alat pembaca kartu dan seluruh data akan bisa dibaca. Data nasabah seperti nama nasabah, nomor kartu, expiry date, saldo dan lainnya bisa ditampilkan. 

Kartu ATM berbasis strip magnetik sangat mudah digandakan, keasliannya pun susah dibuktikan dan jika pita hitam dibelakang kartu rusak maka data nasabah tidak dapat dibaca.

Kartu ATM berbasis chip cirinya adalah menggunakan sebuah chip berwarna keemasan dengan pola garis. Chip ini terletak pada bagian depan kartu, dan dibelakang kartu sudah tidak ada lagi strip magnetik. Chip ini berfungsi sebagai penyimpan data nasabah yang lebih kompleks yang memiliki CPU, memori, system operasi, aplikasi dan fungsi kriptografinya. 

Untuk kartu ATM berbasis chip tidak bisa digandakan, keasliannya dapat dibuktikan dengan metode Offline CAM atau Online CAM. Transaksi skimming dan pencurian data nasabah bisa dikurangi resiko terjadinya.

Saatnya anda memperhatikan kartu ATM yang dimiliki, apakah masih ada pita hitam di belakang kartu. Jika iya maka segeralah untuk menggantinya dengan kartu ATM yang memilki chip. Agar anda tetap bisa bertransaksi dengan normal. Cara menggantinya pun mudah, cukup datang ke bagian customer service bank tempat anda menjadi nasabah dengan membawa kartu ATM dan KTP.