Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

5 Jenis Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Sebelum kita ulas jenis usaha yang tidak boleh dilakukan bank perkreditan Rakyat (BPR) mari kita pahami apa sebenarnya jenis layanan bank BPR ini?

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Mengacu pada lansiran laman bankbahtera.co.id bahwa Bank perkreditan Rakyat hanya boleh melakukan kegiatan berupa:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kredit foto bankbprsumsel
 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR segmentasi pasarnya lebih kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peran yaitu melakukan penghimpunan dana dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat kecil

5 Jenis Usaha Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Atau BPR

Ada kegiatan usaha yang boleh dilakukan Bank Umum tetapi untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR tidak diperbolehkan. Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat yaitu :
  1. Menerima simpanan berupa giro
  2. Melakukan usaha asuransi
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  4. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concernt terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha BPR

Alokasi Kredit BPR Dalam Mengalokasikan Kredit

Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya.
  • Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.