Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat, Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah sangatlah penting, karena sertifikat tanah ini merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Secara umum sertifikat tanah ini merupakan bukti legalitas kepemilikan suatu aset seperti tanah. 

Jadi bagi anda yang memiliki sedikit banyaknya tanah harus segera dibuatkan sertifikat agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan anda sudah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Sudah banyak sekali kasus sengketa yang memperebutkan suatu aset seperti tanah, biasanya sengketa terjadi karena perbedaan pendapat tentang suatu batas.

Jadi jika anda sudah memiliki sertifikat maka anda sudah memiliki bukti-bukti batas atas tanah tersebut, sehingga jika orang lain meng-klaim tentang batas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang anda miliki maka anda bisa menuntut orang tersebut.

Nah, bagi anda yang masih bingung atau belum tau bagaimana prosedur, cara dan biaya pembuatan sertifikat tanah, berikut kami berikan informasinya.

biaya buat sertifikat tanah (foto putrasubuh)

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa bukti jual beli tanah jika tanah tersebut anda beli dari orang lain
  • Membawa bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotocopy NPWP
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

Pertama anda langsung datang ke Kantor Pertahanan Nasional dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan, ketika sampai di kantor anda mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan serahkan formulir tersebut kepada petugas.

Selanjutnya anda ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Kedua, akan ada proses pengukuran tanah, dalam proses ini anda harus mendampingi petugas agar pengukuran ini sesuai dengan yang diinginkan.

Jika proses pengukuran selesai maka akan ada penerbitan surat keputusan tanah lalu penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbit surat keputusan BPN RI.

Kemudian anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah itu anda baru bisa mendapatkan sertifikat tanah anda.

Waktu penerbitan sertifikat tanah ini berbeda-beda tergantung pada klasifikasi berikut:
  • 38 Hari: jika tanah tanah pertanian kurang dari 2 H, sedangkan untuk tanah non pertanian kurang dari 2.000 m persegi
  • 57 Hari: jika tanah pertanian lebih dari 2 H dan tanah non pertanian lebih dari 2.000-5000m persegi
  • 97 Hari: untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000m persegi
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Biaya-biaya yang harus anda keluarkan ketika akan membuat sertifikat tanah meliputi biaya pengukuran dan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Untuk melihat lebih rinci tentang biaya pembuatan sertifikat tanah anda bisa Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Berikut simulasi biaya nya.
  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp 50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:
TU = tarik ukur
L = luas tanah
HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak