Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Solusi Agar Rumah Tidak Jadi di Lelang Oleh Bank

Kredit macet sepertinya memang sudah banyak terjadi, hal seperti ini disebabkan oleh keadaan ekonomi yang kurang stabil, atau bahkan disebabkan oleh bangkrutnya usaha sehingga tidak mampu lagi untuk melanjutkan pembayaran rumah yang di kredit dari bank.

Ketika anda mengambil kredit rumah di bank, tentunya anda sudah mengetahui bagaimana konsekuensinya. Jika pembayaran telat anda akan dikenakan denda atau bahkan rumah anda akan di lelang oleh pihak bank.

Jika hal tersebut terjadi tentu anda bingung harus bagaimana karena anda tidak bisa menuntut secara hukum, apalagi kesalahan tersebut karena anda sendiri.

Misalkan contoh kasusnya adalah anda telat membayar cicilan rumah selama 4 bulan, maka jika tidak segera anda bayar maka pihak bank akan melakukan tindakan seperti melakukan pelelangan rumah anda agar dapat melunasi sisa cicilan yang belum anda bayar.

Dasarnya Hukum Rumah di Lelang

Dasar hukum pihak bank melalukan pelelangan atas rumah anda adalah karena adanya akta perjanjian hak tanggungan (APHT) yang mana jaminannya adalah rumah tersebut.

Dasar hukum tersebut tertulis berdasarkan pasal 1 angka 1 No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan gang menjelaskan bahwa:

“Yang dimaksud hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut untuk pelunasan utang tertentu, dimana kreditur mempunyai kedudukan tang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya”.

Solusi Agar Rumah Tidak Di Lelang Bank
Agar rumah tidak di lelang bank (foto kumparan.com) 
Berdasarkan perjanjian tersebut, maka hal yang bisa anda lakukan adalah bernegosiasi dengan pihak bank dengan menjual rumah anda sendiri atau menjual rumah tersebut di bawah tangan sehingga anda dapat menjual dengan harga sesuai yang anda inginkan.

Namun jika negosiasi tersebut gagal anda dapatkan, maka tidak ada jalan lain yaitu anda harus menyerahkan rumah anda untuk di lelang oleh pihak bank. Meskipun rumah anda di lelang oleh pihak bank, namun jika ada sisa dari membayar kredit rumah anda maka uangnya akan dikembalikan.

Misalnya sisa kredit yang harus di bayar sebesar 300.000.000, namun ternyata hasil lelang rumah yang dilalukan oleh bank laku sebesar 600.000.000. Maka sisanya sebesar 300.000.000 akan dikembalikan kepada anda.