Hitungan Denda Telat Bayar Cicilan Motor OTO
Setiap perusahaan pembiayaan pasti menerapkan yang namanya denda keterlambatan bagi debitur. Untuk itu anda harus memperhitungkan betul kemampuan anda untuk membayar cicilan kredit.
OTO Finance memberikan denda keterlambatan kepada nasabahnya sebesar 0,5% per hari dari total angsuran setiap bulannya.
Namun perlu diingat bahwa besaran denda tersebut adalah angka paling kecil, sehingga bisa jadi besaran denda lebih besar dari itu.
Berikut adalah perhitungan dengan ketika telat melalukan pembayaran kredit di OTO Finance.
Misalkan anda mengambil cicilan motor per bulannya sebesar 1.000.000 dengan jatuh temponya setiap tanggal 20. Namun karena anda memiliki kendala keuangan sehingga anda membayar cicilan tersebut pada tanggal 28. Jadi anda terlambat membayar cicilan selama 8 hari.
Jadi jika di hitung maka anda akan dikenakan denda 5.000/hari (0,5% dari 1 juta) dengan totalnya yaitu 40.000. Sehingga total cicilan anda di bulan itu yang harus anda bayar adalah sebesar 1.040.000.
Berikut adalah tempat dan cara dimana anda bisa membayar angsuran kredit motor OTO:
Kantor cabang OTO
ATM BCA
ATM Mandiri
ATM BRI
ATM Danamon
ATM BII
ATM CIMB Niaga
Teller Bank BRI
Kantor Pos
Mobil Pos
Mobil Kas OTO
Kantor Bank Bukopin
Kantor SWAMITRA
Misalkan anda mengambil cicilan motor per bulannya sebesar 1.000.000 dengan jatuh temponya setiap tanggal 20. Namun karena anda memiliki kendala keuangan sehingga anda membayar cicilan tersebut pada tanggal 28. Jadi anda terlambat membayar cicilan selama 8 hari.
Jadi jika di hitung maka anda akan dikenakan denda 5.000/hari (0,5% dari 1 juta) dengan totalnya yaitu 40.000. Sehingga total cicilan anda di bulan itu yang harus anda bayar adalah sebesar 1.040.000.
Berikut adalah tempat dan cara dimana anda bisa membayar angsuran kredit motor OTO:
Kantor cabang OTO
ATM BCA
ATM Mandiri
ATM BRI
ATM Danamon
ATM BII
ATM CIMB Niaga
Teller Bank BRI
Kantor Pos
Mobil Pos
Mobil Kas OTO
Kantor Bank Bukopin
Kantor SWAMITRA
Untuk syarat yang harus anda penuhi cukup mudah yaitu:
Fotocopy KTP
Foto Copy Kartu Keluarga atau KK
Slip Gaji
Goto Copy Surat Izin Praktek untuk yang berprofesi bidang profesional seperti dokter
Fotocopy Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
Fotocopy NPWP
Forocopy SIUP dan TDP
Fotocopy Akte Pendirian Usaha
Catatan :
* KTP Suami & istri, Foto Copy PBB / Rekening Telepon / Rekening Listrik
** KTP Direksi / Pejabat Komisaris, Surat Keterangan Domisili
Dengan syarat yang begitu mudah dan proses yang cepat membuat OTO Finance memiliki banyak nasabah.
Namun bagi para calon nasabah yang akan melakukan kredit motor di OTO akan lebih baik anda mengetahui syarat dan menentukan di OTO atau kontrak yang diberikan oleh OTO agar anda tidak merasa di rugikan di kemudian hari.