Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Begini Aturan Bank BTN Sita Rumah anda

Nunggak cicilan rumah KPR BTN apakah langsung disita? Berapa lama dan kapan Bank BTN akan menyita rumah? Bagaimana aturan Bank BTN sita rumah?

Itulah topik yang akan kita ulas karena banyak orang belum mengetahui secara jelas mekanisme Bank BTN menyita rumah meskipun anda sudah memiliki kredit rumah di BTN.

Informasi ini juga penting, khususnya bagi anda yang sedang berencana Kredit Rumah BTN. Pada hakikatnya Bank memiliki hak untuk menguasai aset rumah jika debitur (Kita) tidak membayar kewajiban kreditnya (Angsuran).

Jika kita melewati batas tunggakan KPR BTN biasanya tidak langsung disita tetapi Bank bakal memberikan tenggat waktu tiga bulan. Selepas dari tenggat tersebutlah Bank akan melakukan langkah sesuai prosedur hukum hingga rumah disita.
Aturan Bank BTN Sita Rumah (foto koransulindo.com)
Bank Berhak Menyita Rumah

Jika kita masih menunggak pada masa tenggat waktu yang ditetapkan yakni 3 bulan masih Tidak bisa bayar cicilan KPR, rumah bakal disita bank.

Bank berhak menyita rumah Anda, kemudian menjualnya dengan sistem lelang. Dan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar sisa kredit yang tertunggak.

Berapa Denda Telat Bayar KPR BTN?

Umumnya jika terlambat membayar cicilan KPR BTN setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran bulanan Anda.

Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank

Setelah Anda diberikan tenggat waktu sampai 3 bulan dan masih menunggak maka Bank akan memulai proses atau langkah penyitaan, namun prosedur dan proses yang dilakukan melalui Tahapan. Bank tidak akan langsung datang menyita rumah Anda. Tetapi akan melakukan proses ini:

1. Bank Memberitahu Adanya Keterlambatan

Bank akan memberitahukannya terlebih dahulu lewat sebuah surat yang berisi cicilan pokok, bunga, dan berapa lama cicilan terlambat bayar.

Surat pemberitahuan ini dikirimkan sekali sebulan, sementara panggilan telepon dilakukan sekali seminggu. Jika belum juga membayar, maka bank akan lebih sering mengirimkan surat dan menelepon Anda.

2. Bank Melayangkan Surat Peringatan

Jika poin nomor satu tidak juga berhasil, maka bank akan melayangkan surat peringatan terkait utang. Surat ini sifatnya lebih keras daripada surat pemberitahuan pertama.

3. Proses Sita Rumah Dilakukan

Jika surat pemberitahuan dan peringatan di atas diabaikan, maka bank terpaksa menyita aset yang Anda miliki. Banyaknya aset yang disita tergantung dari total sisa utang yang seharusnya dibayarkan. Semakin besar sisanya, maka semakin banyak aset yang mungkin disita oleh pihak bank.