Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Setiap Wilayah dan Cara Menghitungnya

Asuransi kendaraan memang menjadi hal yang penting bagi setiap pemilik kendaraan, namun nyatanya tidak semua orang mau menggunakan asuransi kendaraan tersebut. Alasan mereka tidak mengunakan asuransi adalah karena mahal dan dianggap membuang uang untuk hal yang belum menjadi prioritas.

Pemikiran seperti itu sangat salah karena asuransi ini digunakan untuk berjaga-jiga jika kendaraan yang anda gunakan mengalami kerusakan atau kecelakaan lalu-lintas. Memang hal tersebut tidak kita harapkan, tetapi taukah anda bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi apalagi di daerah perkotaan.

Tarif Asuransi Kendaraan

Besar tarif asuransi setiap perusahaan dan di setiap wilayah berbeda-beda. Seperti kita ketahui bahwa ada dua jenis asuransi yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk. Asuransi total loss only merupakan perlindungan terhadap risiko kerusakan yang senilai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan atau ketika kendaraan sudah tidak dapat digunakan.

Sedangkan asuransi All risk merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian sebagian atau keseluruhan pada kendaraan seperti benturan, kecelakaan, hingga pencurian.

Jadi sebenarnya asuransi itu mahal atau tidak? Berikut adalah tarif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
 
Tarif asuransi All Risk

Tarif asuransi TLO

Keterangan:
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Wilayah 3: Selain wilayah 1 dan wilayah 2

*Tarif di atas belum termasuk biaya administrasi, serta penambahan manfaat atau perluasan jaminan risiko.

CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI

Menghitung premi asuransi sangatlah sederhana, cukup dengan mengalikan harga mobil dengan persentase premi asuransi.

Sebagai contoh, Bapak Dahlan memiliki mobil Avanza berpelat BE seharga Rp 190 juta. Berdasarkan harga dan pelatnya, mobil Pak Dahlan termasuk ke dalam kategori dua di wilayah satu (Lampung, Sumatera) . Dengan begitu, tarif premi asuransi mobilnya berada pada kisaran 2,67% hingga 2, 94% persen untuk jenis pertanggungan all risk atau 0,63% hinga 0,69% untuk pertanggungan TLO.

Untuk asuransi mobil All risk

Jika menggunakan rate asuransi pada batas bawah, maka tarif premi asuransi mobil Bapak Dahlan menjadi: 2,67% x 190 juta = Rp 5 jutaan /tahun.

Untuk asuransi mobil Total Loss Only (TLO)

Jika menggunakan rate asuransi pada batas bawah, maka tarif premi asuransi mobil pak Dahlan menjadi: 0,63% x 190 juta = Rp 1 jutaan/tahun

Selanjutnya, tarif tersebut akan ditambah dengan biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Inilah yang kemudian membedakan tarif premi asuransi mobil pada tiap perusahaan asuransi.