Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Cara Terbaru Membuat SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan apakah adanya catatan kriminal atau kejahatan lainnya dari yang bersangkutan.

SKCK paling banyak digunakan untuk melamar pekerjaan di sebuah instansi. Syarat ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelamar agar instansi tersebut mengetahui apakah calon karyawannya memilki catatan buruk di Kepolisian atau tidak.
 

Bagi anda yang akan membuat SKCK anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Polri atau Polsek karena anda sudah bisa membuat SKCK secara online. Tetapi perlu anda ingat bahwa meskipun secara online tetapi anda juga harus mempersiapkan syarat-syaratnya.

SYARAT UNTUK WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

SYARAT WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

CARA MEMBUAT SKCK ONLINE

1. Kunjungi situs resmi pori yaitu di skck.polri.go.id

2. Jika sudah masuk ke lamanya, maka selanjutnya anda klik form pendaftaran

3. Kemudian isi sesuai urutan, mulai dari satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

4. Setelah melengkapi formulir, anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar.

Meskipun secara online, tetapi anda harus melakukan sidik jari seperti anda membuat secara offline, dan jangan lupa untuk membawa syarat yang telah ditentukan agar proses pembuatan SKCK nya cepat selesai.