Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus IMB Rumah Baru

Sebelum membangun rumah, anda memiliki kewajiban untuk mengurus perizinan atau yang lebih kita kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

IMB ini sebenarnya tidak hanya mencakup pendirian rumah saja, namun termasuk juga memperbaiki, menambah atau merubah / renovasi.

Aturan IMB sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Yang bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai fungsi tanah.
 
Syarat mengurus IMB (Foto smartlegal.id)
Dengan adanya IMB ini tidak hanya untuk pemerintah saja, namun untuk masyarakat karena diharapkan ketika sudah memiliki IMB dan mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi tanah maka diharapkan akan ada keseimbangan antara manusia dengan lingkungan.

Bisa anda bayangkan jika tidak ada IMB, maka permukiman akan semerawut atau tidak teratur. Lalu yang akan mengalami kerugian siapa? Ya manusia itu sendiri karena bisa saja terjadi bencana seperti banjir karena membangun permukiman tidak sesuai dengan fungsinya.

Untuk itu perlu ada kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Jangan beranggapan bahwa mengurus IMB itu susah/ribet terus mahal. Anda tidak akan mengalami kesulitan ketika anda memahami tatacara nya.

SYARAT MENGURUS IMB

1. Fotocopy KTP pemilik rumah

2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sertakan juga pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa

3. Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai 6000

4. Gambar bangunan minimal 7 set yang menggambarkan denah rumah, tampak depan, samping, belakang, rencana utilitas.

5. Bukti pelunasan PBB

6. Persetujuan tetangga

7. Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon.

8. Surat perintah kerja jika rumah dikerjakan dengan sistem borongan

9. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan

10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Prosedur pengurusan IMB dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP). Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

Prosedur Pembuatan IMB untuk Bangunan di Bawah 500 meter persegi

1. Karena luas bangunan anda kurang dari 500 meter persegi, maka ada bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan tersebut

2. Anda mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Nanti setelah 1 minggu petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat denah rumah anda

3. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blue print akan dijadikan untuk IMB.

Untuk biayanya masing-masing daerah memiliki kebijakan dalam menentukan besarnya biaya pembuatan IMB. Semakin padat tempat anda membangun kemungkinan akan semakin mahal biayanya.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp2.500 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas tanah dan rumah tersebut.

Prosedur Pembuatan IMB untuk Bangunan di Atas 500 meter persegi

1. Setelah persyaratannya lengkap, anda langsung datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di daerah anda.

2. Mengisi formulir permohonan pengajuan IMB, jika sudah anda langsung membayar biaya untuk pengukuran. Untuk surat izin pengukuran akan selesai dalam 1 minggu.

3. Jika pengukuran selesai anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blue print untuk acuan pembangunan.

4. Setelah seluruh pembayaran selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP). Artinya, Anda diperbolehkan mulai membangun rumah sambil menunggu terbitnya IMB rumah bangunan baru Anda.