Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Panduan Membuat SIUP Perusahaan dan Koperasi

Surat Izin Usaha Perdagangan atau sering kita singkat dengan kata SIUP merupakan surat izin agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha ini diterbitkan oleh pemerintah dan diberikan kepada pelaku usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi ataupun perusahaan milik perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdangan wajib memilmemiliki SIUP yang diterbitkan sesuai dengan domisili dan berlaku di seluruh Indonesia.

Ada empat jenis SIUP di Indonesia, antara lain:

1. SIUP Mikro: yang diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50.000.000.

2. SIUP KECIL: untuk perusahaan perdagangan dengan modal bersih Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000 dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih Rp 500. 000.000 hingga Rp 10. 000.000.000, dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 

SYARAT MEMBUAT SIUP

sebelum anda mengurus surat izin ini, anda harus mempersiapkan syarat administrasinya. Syarat ini dibedakan sesuai dengan jenis dan bentuk usaha

1. Perseroan Terbatas (PT)

Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.

Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.

Fotokopi NPWP.

Surat Keterangan Domisili atau SITU.

Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.

Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.

Neraca perusahaan.

Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

Materai Rp6.000.

Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Koperasi

Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.

Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.

Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.

Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Neraca koperasi.

Materai senilai Rp6.000.

Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Perusahaan Perseorangan

Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.

Fotokopi NPWP.

Surat keterangan domisili atau SITU.

Neraca perusahaan.

Materai Rp6.000.

Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan

4. Perusahaan Perseorangan Terbuka (Tbk)

Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.

Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.

Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.

Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.

Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

PROSEDUR PERMOHONAN SIUP

1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan/Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, maka anda langsung ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota sesuai dengan tempat usaha yang akan anda bangun. Selain di Dinas Perdagangan anda juga bisa ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Mengambil Formulir

Karena formulir yang harus diisi lumayan banyak, maka anda ambil terlebih dahulu formulirnya dan dapat diisi di rumah. Biasanya juga formulir ini membutuhkan tanda tangan pejabat desa dan tetangga sehingga tidak bisa langsung diisi semua di tempat. Bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengambil formulir ini anda bisa meminta bantuan kepada sanak saudara atau teman.

3. Mengisi Formulir

Isilah formulir yang anda ambil dengan lengkap dan benar agar pengajuan anda cepat diproses. Jangan lupa tanda tangan di atas materai 6000 sesuai dengan yang dibutuhkan, tanda tangan ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Jika sudah semua selanjutnya fotocopy formulir tersebut menjadi 2 tangkap. Jika anda menggunakan jasa orang ketiga, maka anda wajib melampirkan surat bermaterai khusus.

4. Lakukan Pembayaran

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

5. Mengambil SIUP

Biasanya SIUP ini akan jadi kurang lebih 2 minggu dari anda mengajukan permohonan. Ketika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) anda telah selesai, maka dari pihak kantor tempat anda mengajukan permohonan akan menghubungi anda untuk memberitahukan bahwa surat izin anda sudah jadi dan sudah bisa diambil.