Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengenal 6 Jenis Cicilan di Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah lembaga yang hadir untuk memberikan solusi bagi anda yang sedang membutuhkan dana. Jenis barang yang dihadapi juga beragam, mulai dari emas, sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB motor/mobil dan lain sebagainya.

Jadi pada intinya apapun bisa digadaikan asalkan memiliki nilai yang cukup tinggi sehingga apabila barang tersebut tidak diambil-ambil oleh pemiliknya, pihak pegadaian tidak mengalami kerugian ketika barang tersebut dilelang.
 

Ketika Anda menggadaikan suatu barang, lebih baik anda meminjam uang sesuai kemampuan anda atau dengan memilih pembayaran dengan sistem cicil yang juga sesuai kemampuan. Berikut adalah jenis cicilan di pegadaian sesuai kemampuan.

1. Cicilan Suka-Suka

Jenis cicilan ini disesuaikan dengan kemampuan nasabah, namun dengan adanya waktu yang telah ditentukan. Ada dua jenis cicilan Suka-Suka yaitu KCA dan Rahn.
  • Cicilan KCA Pegadaian
Prodak KCA atau kredit cepat aman merupakan pembiayaan dengan sistem gadai untuk berbagai kebutuhan anda. Melalui prodak KCA ini anda bisa mendapatkan pinjaman dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000.000 atau lebih sesuai dengan tafsiran barang yang anda gadaikan.

Untuk tarif sewa modal modal KCA ini dihitung setiap 15 hari sekali. Jangka waktu cicilan KCA ini hingga 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali, produk Gadai KCA ini bisa dicicil sesuai dengan kemampuan setelah membayar sewa modal (kewajibannya).
  • Cicilan Rahn (Syariah)
Jenis cicilan ini merupakan prodak dari Pegadaian Syariah yang memberikan kemudahan mendapatkan dana berdasarkan Syariah.

Barang jaminan untuk layanan RAHN ini berupa emas perhiasaan, emas batangan, Berlian, Smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Dari sistem cicilan Rahn ini anda bisa mendapatkan pinjaman dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000.000 atau lebih sesuai dengan tafsiran barang yang anda gadaikan. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah (biaya pemeliharaan barang) selama masa pinjaman.

2. Cicilan Tetap per Bulan

Cicilan tetep pernah bulan artinya nasabah harus membayar cicilan setiap bulannya dengan nominal yang telah ditentukan di awal. Jenis dari cicilan tetap pernah bulan ini adalah KRASIDA, KREASI, ARRUM BPKB dan AMANAH.
  • Krasida Pegadaian
Krasida merupakan jenis gadai dengan angsuran per bulan tetap. Jaminan yang digunakan untuk pinjaman ini adalah emas perhiasan atau batangan dengan besaran pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 250.000.000

Tenor waktu jenis Krasida ini dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan hingga 36 bulan. Pelunasannya dapat dilakukan sewaktu waktu atau sebelum tenor waktu selesai dengan mendapatkan diskon dari pihak Pegadaian.
  • Kreasi Pegadaian
Kreasi merupakan jenis pinjaman yang dikhusukan untuk BPKB kendaraan, baik motor maupun mobil. Meskipun BPKB nya anda gadaikan, tetapi anda masih tetap menggunakan kendaraan anda untuk menunjang aktivitas anda sehari-hari.

Pinjaman dari layanan Kreasi ini mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 400.000.000 dengan Sewa modal yang dibebankan layanan Kreasi ini relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. Pinjaman berjangka waktu fleksibel dengan pilihan 12, 18, 24, 36 dan 48 bulan.
  • ARRUM BPKB
Merupakan jenis pembiayaan Syariah dengan maksud untuk memberikan modal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah (UMKM). Sama halnya dengan kreasi, pembiayaan ARRUM memberikan jangka waktu sesuai dengan keinginan nasabah yaitu mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan hingga 36 bulan.
  • Amanah
Sistem AMANAH ini merupakan prodak yang memberikan pelayanan bagi para karyawan dan pengusaha kecil untuk memberikan pembiayaan pembelian kendaraan baru atau bekas. Pinjaman di AMANAH ini mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 450.000.000.

Pembiayaan AMANAH berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Pembiayaan dengan sistem cicilan juga berlaku untuk pembiayaan haji (Arrum Haji), pembiayaan Umroh (Arrum Safar), dan Pembiayaan jaminan sertifikat (Rahn Tasjily Tanah).