Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Keuntungan Tabungan Pensiun BNI Simponi

Memiliki dana pensiun merupakan impian semua orang sehingga meskipun tidak bekerja lagi tetapi ada dana pensiun yang bisa dinikmati di hari tua.

Dana pensiun sekarang tidak lagi hanya sekedar impian atau hanya untuk yang berkerja sebagai PNS saja, tetapi semua kalangan atau apapun pekerjaannya bisa mendapatkan dana pensiun dari BNI Simponi.

BNI Simponi merupakan layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI sejak tahun 1994 silam. Seluruh lapisan masyarakat, apa pun profesinya, bisa mengikuti BNI Simponi.

Berminat untuk mempersiapkan dana pensiun di BNI Simponi? Berikut adalah syarat dan cara daftar BNI Simponi.

Syarat dan Cara Daftar BNI Simponi
 
Keuntungan Tabungan Pensiun BNI Simponi 

Untuk syarat dan prosesnya cukup mudah, anda hanya mempersiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi aplikasi data diri, dan membawa uang setoran awal minimal Rp 250.000 beserta biaya materai Rp 6000.

Cara mendaftar anda langsung datang saja ke kantor BNI terdekat dengan membawa persyaratan. Di kantor BNI nanti anda akan dijelaskan tentang BNI Simponi dan ikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk CS BNI.

Keuntungan Tabungan Pensiun BNI Simponi

Ada banyak Keuntungan yang anda dapatkan ketika anda mendaftar di BNI Simponi

1. Semua kalangan profesi memperoleh kesempatan pembayaran secara berkala bulanan seumur hidup dengan minimal iuran Rp 50.000

2. Dapat diteruskan oleh ahli waris jika pendaftar pertama sudah meninggal

3. Iuran bisa dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.

4. Dana peserta tidak akan dikenakan pajak selama masa keikutsertaan

5. Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.

6. Dana peserta akan dikembangkan dengan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Manfaat Setiap Jenis BNI Simponi

1. Pensiun Normal

Jenis pensiun normal ini diberikan kepada peserta saat mencapai umur pensiun yang ditetapkan peserta itu sendiri pada awal pendaftaran

2. Pensiun Dipercepat

Diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.

3. Pensiun Cacat

Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.

4. Pensiun Meninggal Dunia

Apabila peserta meninggal dunia sebelum usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.