Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbandingan Over Kredit Rumah Melalui Bank dan Notaris

Untuk melakukan over kredit dilakukan dengan dua cara yaitu melalui bank dan notaris. Kedua metode ini sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi ini dapat menjadi pertimbangan bagi anda yang akan melakukan over kredit dan bingung dalam memilih diantara kedua metode tersebut. Berikut kami sajikan kelebihan dan kekurang keduanya.

Over Kredit Rumah Melalui Bank

Kelebihan over kredit melalui bank adalah sertifikat rumah yang anda beli dapat langsung balik nama walaupun sertifikat tersebut masih menjadi jaminan di bank dan sertifikat tersebut dapaf diambil ketika kredit rumah sudah selesai.
 

Kelemahan over kredit di bank:
  • Pengajuan lebih rumit sehingga membutuhkan waktu yang lebih lamaPengajuan sebagai debitur baru kemungkinan besar akan ditolak tergantung pertimbangan dari pihak bank
  • Biaya untuk over kredit lebih mahal dan lebih banyak prosedur yang harus dilalui
Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Kelebihan melakukan over kredit di notaris adalah prosesnya lebih cepat dan biaya lebih murah dibandingkan jika anda over kredit di bank.

Kelemahan over kredit di notaris:
  • Atas nama sertifikatnya masih nama debitur pertama atau penjual
  • Pembeli yang membayar angsuran tetapi masih atas nama penjual atau debitur pertama
  • Memiliki resiko jika nantinya penjual melakukan pelunasan sendiri dan mengambil sertifikatnya sendiri jika peralihan tersebut tidak dilaporkan ke bank. Jadi jika sudah melakukan over kredit di notaris, anda tetal harus melaporkannya ke bank.