Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jangan Sembarang ! Begini Prosedur Over Kredit Rumah yang Benar

Semakin mahalnya harga rumah membuat banyak orang yang memilih untuk kredit agar memiliki sebuah hunian yang diimpikan. Keadaan finansial atau keadaan ekonomi yang kurang menjadi salah satu alasan orang melakukan kredit rumah tersebut, selain itu karena harga rumah atau tanah jika semakin lama akan semakin mahal.

Beberapa cara membeli rumah yaitu mengajukan kredit ke developer langsung atau membeli dari orang lain yang masih dikredit. Kita pasti tidak asing dengan istilah beli rumah Over kredit. Iya rumah statusnya masih di kredit kemudian kita beli. Tentu ada prosedur nya dan tidak bisa sembarang.

Konsep dasar over kredit rumah adalah anda melanjutkan kredit dari pihak pertama, biasanya ada orang yang akan melakukan over kredit dengan alasan ingin pindah rumah atau akn membutuhkan biaya yang banyak. Keuntungan mendapatkan over kredit adalah anda akan mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pemilik pertamanya.
 

Jika pemilik pertama mendapatkan suku bunga hingga 12%/tahun, tetapi karena anda hanya melanjutkan kredit dari pihak pertama Mak anda hanya mendapatkan bunga 10%/tahun. Tetapi perlu diingat bahwa suku bunga tersebut tergantung pada kebijakan dari bank.

Proses untuk melakukan over kredit dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

Over Kredit via BANK

Pertama adalah Over Kredit Langsung di BANK dengan cara sebagai berikut

1. Datang langsung ke bank ke bagian kredit administrasi atau layanan pelanggan setelah itu anda ajukan peralihan hak kredit

2. Dalam pengajukan peralihan tersebut berarti anda bertindak sebagai debitur baru yang menggantikan debitur lama

3. Jika pengajuan tersebut disetujui, maka anda akan menandatangani perjanjian kredit baru atas nama debitur lama sekaligus menandatangani akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Over Kredit via NOTARIS

Over kredit yang kedua dapat dilakukan di NOTARIS dengan cara sebagai berikut:

1. Datang langsung ke notaris dengan membawa berkas yang diperlukan, kedua belahpihak harus datang bersamaan

2. Penjual dan pembeli akan menandatangani pengikat jual beli rumah atas pengalihan hak atas rumah dan bangunannya. Berkas tersebut dijadikan sebagai surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat tanah ketika sudah lunas. Artinya penjual sudah tidak berhak lagi atas rumah tersebut.

3. Dokumen yang telah ditandatangani tadi dibuat salinan untuk diserahkan ke bank