Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

4 Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional

Pilihan masyarakat untuk mengambil KPR agar memiliki hunian merupakan pilihan yang tepat, karena kita tidak perlu memikirkan uang sekaligus besar agar dapat membeli rumah. Namun hanya membayar DP dan cicilan setiap bulannya kita sudah bisa mendapatkan yang kita inginkan yaitu hunian yang nyaman.

Sebelumnya kita telah mengetahui bank syariah dan bank konvensional, nah.. seiring dengan kemajuan juga ternyata bank yang tadinya hanya KPR konvensional ternyata memberikan fasilitas KPR Syariah.

Dikatakan syariah karena pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah, yang artinya perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Berikut salah perbedaan antara KPR konvensional dengan KPR Syariah

Pertama, KPR Syariah tidak menetapkan bunga kepada nasabahnya karena menggunakan sistem jual beli. Jadi sampai cicilan tersebut selesai nasabah membayar cicilan yang sama. Sedangkan pada KPR konvensional mengalami naik turun cicilan karena disesuaikan dengan bunga yang berlaku saat itu. Pada KPR Konvensional nasabah akan diuntungkan ketika kondisi bunga Indonesia saat itu turun karena cicilan yang akan dibayarkan juga akan turun. Hal ini yang tidak akan dirasakan oleh nasabah KPR Syariah.
 

Kedua, KPR Syariah menetapkan akad Murabahah yang artinya hubungan dengan nasabah adalah jual beli karena rumah yang diinginkan oleh nasabah dibeli oleh bank dan setelah itu barulah nasabah membayar rumah tersebut dengan sistem cicilan ke bank karena bank sudah mengambil margin keuntungan tertentu dari nasabah. Sedangkan KPR Konvensional hubungannya adalah bunga-berbunga yang artinya memiliki sistem pinjam meminjam.

Ketiga, pada KPR Syariah nasabah tidak kan dikenakan denda Keterlambatan pembayaran cicilan atau tunggakan. Sedangkan pada KPR konvensional akan dikenakan denda ketika nasabah membayar cicilan lebih dari tempo yang telah ditentukan.

Keempat, Tenor atau waktu cicilan pada KPR Syariah maksimal 15 tahun. Sedangkan KPR konvensional maksimal 25 tahun. Namun perlu diingat semakin lama nasabah mengambil waktu tenor maka jika dihitung harga rumah tersebut akan lebih mahal. Namun waktu tenor yang lebih singkat juga ada minusnya yaitu nominal cicilannya tentu akan lebih besar yang harus dibayarkan setiap bulannya.