Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Secara Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP biasanya menjadi salah satu dokumen penting jika anda akan melakukan peminjaman uang di bank atau untuk izin usaha. NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk kartu yang berisi tentang identitas dan angka unik yang merupakan identitas pemilik. Jika anda akan membuat NPWP maka dapat dilakukan secara online, berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP secara Online.
 


SYARAT BUAT NPWP ONLINE

1. Syarat untuk pribadi yang tidak sedang menjalankan usaha atau pekerja bebas

-KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI

-Passport, KITAS/KITAP bagi WNA

2. Syarat untuk pribadi yang menjalankan usaha / pekerja bebas / pengusaha tertentu

-KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI
-Passport, KITAS/KITAP bagi WNA
-Surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait/Surat keterangan tempat usaha yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa

3. Syarat untuk seorang istri yang pajaknya terpisah dari suami

-KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI
-Passport, KITAS/KITAP bagi WNA
-NPWP suami
-Kartu Keluarga (KK)

-Surat perjanjian pemisahan penghasilan atau harta yang dimiliki atau surat oernyataan yang Menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami

Note: Karena pembuatan NPWP dilakukan secara online maka semua syarat harus di scan

CARA PEMBUATAN NPWP ONLINE

-Membuat Akun di Ereg Pajak, jika nda belum memilikk akun maka anda bisa membuat Kun terlebihdahulu dengan mengakses website Ereg Pajak di http://ereg.pajak.co.id. Ereg Pajak ini meruokan website yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk fasilitas pembuatan NPWP secara online. Lalu isi kolom sesuai yang tertera

-Upload atau lengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat-syarat yang tertera di atas. Jangan lupa untuk sesuaikan klasifikasi status wajib pajak apakah anda sudah memiliki usaha atau belum.

-Setelah selesai mengisi formulir selanjutnya anda tekan tombol 'toke ' untuk mendapatkan kode khusu, biasanya token ini akan dikirimkan melalui email dan jika dalam waktu 1 menit anda belum mendapatkan token maka anda harus klik tombol 'toke' lagi. Jika anda sudah mendapatkan token maka masukan token tersebut ke menu yang ada di dashboard setelah itu anda klik 'Kirim Permohonan'.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.