Solusi Penyelesaian sengketa kartu kredit Gagal bayar
![]() |
Penyelesaian sengketa kartu kredit (foto shutterstock) |
Saat utang kartu kredit sudah bengkak itu menimbulkan masalah, tagihan numpuk hingga menimbulkan sengketa dengan pihak kartu kredit. Bayangkan banyak kasus terjadi semua sengketa kartu kredit terjadi karena tunggakan dan tak bisa membayar. Lalu apakah ada solusi jika kita mengalami sengketa kartu kredit? Tentu ada cara menyelesaikan masalah kartu kredit. Berikut ulasannya.
Cara Menyelesaikan Sengketa kartu kredit Gagal Bayar
Puncak masalah konflik kartu kredit bagaimana pun juga harus diselesaikan secara benar dan sesuai aturan agar kasus masalah keuangan gagal bayar ini ada penyelesaian.
Solusi terbaik kasus kartu kredit adalah melibatkan lembaga mediasi. Ibarat kasus hukum ada pengacara nya, begitupula kasus sengketa kartu kredit gagal bayar. Lembaga mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak di luar sidang pengadilan. Lembaga mediasi dalam hal ini adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).
Artinya ketika kita mengalami masalah terkait kartu kredt gagal bayar tak perlu bingung cukup menghubungi Lembaga Mediasi yang siap membantu penyelesaian kasus kartu kredit kita. Rekomendasi lembaga mediasi yang sah di Indonesia ada banyak, namun yang secara khusus menangani masalah sengketa kartu kredit yaitu LAPSPI.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) LAPSPI siap membantu kita ketika berbenturan dengan kasus kartu kredit. Lembaga penyelesaian sengketa ini sebagai alternatif, sehingga kita tidak perlu direpotkan dengan pengurusan di pengadilan. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak.
Jika sengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi LAPSPI. jika anda mengalami masalah kartu kredit segera konsultasikan ke lembaga mediasi tersebut segera mungkin agar masalah bisa terselesaikan.