Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jangan Kabur dari Pinjaman Online resmi OJK Kecuali pinjol iLegaL boleh kabur

Pernahkah anda memikirkan kabur dari jeratan utang pinjaman online RESMI OJK? Alih-alih tidak mengetahui siapa pemberi pinjaman dan merasa tidak mungkin akan dipidanakan lalu anda bisa kabur? jawabannya sulit dan hampir Tidak bisa. Kecuali anda pinjam di aplikasi ilegal, boleh tak usah dibayar.

Kalau pinjaman dilakukan pada aplikasi resmi OJK maka wajib membayar pinjaman karena bisa kena pidana. Resiko yang akan anda tanggung bisa berubah jadi musibah, lebih baik selesai kan terlebih dahulu.

Karena pada saat mengajukan pinjaman anda sudah memberikan data lengkap ke pihak Pinjol dan data tersebut sangat vital, dan bisa dibawa ke ranah hukum oleh pihak pinjaman online yang resmi OJK.

Pinjaman online memang bagi yang membutuhkan sangat membantu karena kita diberikan Kredit Tanpa Anggunan (KTA) tanpa melalui surve ke rumah atau jaminan tertentu. Cukup memberikan data simpel seperti KTP, KK dan Foto diri bisa dicairkan.

Namun dibalik kemudahan tersebut tanpa disadari kita terjerat utang dengan bunga yang sudah ditentukan, kita harus bayar, dan ada resiko yang ditanggung jika tak membayar, karena aplikasi pinjaman resmi punya badan hukum dan dinaungi OJK, Kominfo.

Masalah ini sebenarnya sudah kita ketahui diawal sebelum pinjam uang cair biasanya tertera Nominal uang yang kita pinjam, cair nya berapa dan Jumlah yang harus kita bayar juga tertera.

Lalu kenapa saat tenggang tiba kita tidak mau bayar, malah berfikir kabur? Kalau mau kabur boleh jika pinjaman dilakukan pada Aplikasi bodong Alias iLegal, tak masalah tidak perlu bayar.

Tidak usah Kabur dari Pinjaman Online Resmi OJK, Kecuali pinjaman mu di aplikasi ilegal, Boleh tak usah bayar

Jangan pernah berfikir kabur dari pinjaman online yang resmi OJK karena berdampak negatif bagi diri kita sendiri, lebih baik jelaskan saja mohon menunggu beberapa hari.

Memang jika tidak dibayar resiko nya kita akan risih karena di tlp terus oleh pihak Pinjol. Daripada kabur lebih baik pakai cara ini:
  1. Kasih tenggang hari dengan menjelaskan secara baik-baik.
  2. Sabar dan wajar jika pihak pinjol menagih terus.
  3. Segera cari solusi untuk membayar
  4. Jangan menonaktifkan HP
  5. Koorperatif saja dengan pihak pinjol, jika mereka tlp ya dijawab apa adanya.
Resiko dan akibat jika tidak membayar pinjaman Online RESMI OJK

Jika kita bersikeras tidak membayar pinjaman maka resiko akan kita tanggung, seperti data kita blacklist, walaupun kita mengajukan pinjaman ke tempat lain akan terdeteksi kasus kita, karena setiap pinjaman online sudah terhubung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak jika kabur dan tidak melunasi pinjaman resmi OJK maka kemungkinan akan terseret ke meja hijau.

Sebaiknya, bagaimana pun perihnya kita usahakan segera bayar, jika sudah lunas lain kali kalau mau pinjam pikirkan dulu Bayarnya, jangan mikir kabur. Kecuali pinjaman mu di Aplikasi ilegal boleh kabur.

Pengalaman orang yang tidak membayar pinjaman-online resmi OJK

Secara umum inilah dampak kasus orang yang tidak membayar Pinjaman Online Resmi OJK, menurut pengalaman dan referensi di kehidupan sehari-hari dan curhatan di lini masa sosial media:
  1. Cacat Data (Blacklist)
  2. Nama tercemar Buruk di Internet
  3. Keluarga di Tlp terus
  4. Bunga semakin bertambah
  5. Nilai utang jadi besar
  6. Pidana Menanti
Jangan kabur dari pinjaman online resmi OJK, kecuali pinjaman tersebut ilegal boleh lah kabur tak usah bayar. Jadi kalau kita pernah pinjam di aplikasi resmi OJK jangan pernah sedikitpun berfikir kabur, meskipun nilai pinjaman mu tidak banyak.

Cepat atau lambat pikirkan untuk membayar, yang Jelas jangan sekali kali menghapus aplikasi peminjaman online resmi OJK sebelum melunasi. Banyak kasus terjadi orang terkaget-kaget karena utang nya di pinjaman online resmi OJK menjadi besar. Baca juga: INI DASAR HUKUM TIDAK USAH BAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL / BODONG