Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Tepat Menagih Hutang yang Baik

(Ilustra foto kontan.co.id)
Semua orang pasti pernah mengalami kesulitan keuangan, dan cara satu-satunya untuk keluar dari kesulitan tersebut adalah berhutang dengan teman atau saudara. Jika kita yang berhutang mungkin kita bisa tepat janji membayarnya, namun bagaimana dengan orang lain yang berhutang kepada kita, dan bisa saja orang tersebut tidak bisa membayarnya.

Nah kondisi seperti ini membuat kita serba salah karena jika kita menagih terus takut orang tersebut tersinggung, apalagi dia adalah teman atau saudara kita. Namun jika tidak ditagih terkadang tidak tau diri atau pura-pura lupa dengan hutang dan bahkan ada yang menghindar seolah-olah kita yang berhutang dan pada akhirnya uang yang kita pinjamkan hanya bisa kita ikhlaskan karena orangnyapun lenyap tidak pernah terlihat lagi.

Berikut cara jitu untuk menagih hutang agar cepat dibayar.

Pertama, anda sebagai pemberi hutang harus terus terang keda orang yang berhutang bahwasanya anda memberikan uang pinjaman tersebut bukan karena anda memiliki uang namun anda hanya ingin mebantu. Dan anda meminta tolong untuk dibayar hutang tersebut karena kondisi keuangan andapun bermasalah atau anda sedang membutuhkan uang.

Kedua, sentuh hatinya agar dia malu. Misalnya anda angkat derajatnya setelah itu anda ingatkan tentang hutangnya. Hal ini dilakukan agar dia gengsi akan hutangnya

Ketiga, melalui agama. Jika orang tersebut memiliki agama mungkin anda bawa ke Masjid untuk sholat dan anda berdoa agar teman anda yang berhutang diberikan rezeki sehingga dapat membayar hutangnya.

Keempat, harus tegas. Tegas bukan brarti dengan marah-marah. Anda bisa tegas dengan memberikan deadline pembayaran dan jika tidak dibayar juga anda bisa tempuh melalui hukum. Jika sudah mengarah ke ranah hukum maka anda tidak perlu lagi melalui lisan namun melalui tulisan dan kirimkan kepada orang yang meminjam uang anda, karena surat ini nanti penting ketika anda menempuh jalur hukum atau pidana karena termasuk penipuan atau penggelapan uang.