Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penjelasan Perbedaan Surety bond dan Bank garansi

Ilustra surety Bond (Foto rkinsurance.com)
Untuk perusahaan besar, khususnya yang mengikuti tender (tender pengadaan atau pembangunan), selalu memiliki penjamin baik berupa bank garansi maupun surety bond. Keduanya merupakan dokumen berharga sebagai bentuk penjaminan.

Walaupun keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai penjaminan, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan singkat berikut ini.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Beberapa orang menganggap keduanya merupakan dokumen yang sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan yang cukup mencolok.

Surety Bond

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak yakni sebagai Surety (pihak pertama) dan Principal (pihak kedua). Surety memberikan jaminan kepada Principle untuk kepentingan pihak ketiga (Obligee).

Artinya ketika Principle gagal atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan Obligee, maka pihak Surety akan secara penuh bertanggung jawab kepada Obligee untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Perlu Anda ketahui bahwa surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Pihak yang memerlukan jaminan dari perusahaan asuransi ini tidak mempunyai uang dalam bentuk tabungan. Akan tetapi principal atau pihak yang membutuhkan jaminan, diwajibkan membayar premi sesuai kesepakatan dan menandatangani surat perjanjian yang sudah dilegalisir oleh notaris.

Pihak Utama Surety Bond

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa ada 3 pihak utama dalam surety bond, yaitu:

Principle, yakni pihak yang mendapatkan pekerjaan dari pihak Obligee dan membutuhkan suatu jaminan dari Surety seperti perusahaan asuransi.

Surety, merupakan pihak yang berlaku sebagai perusahaan asuransi. Pihak inilah yang menerbitkan jaminan atau dikenal dengan sebutan surety bond atas permintaan Principle. Jaminan tersebut digunakan untuk melakukan penjaminan pembayaran kepada pihak ketiga (Obligee).

Obligee, adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemilik proyek atau pekerjaan, yang telah menyerahkan pekerjaannya kepada pihak Principal. Pihak obligee ini bisa berupa instansi perusahaan maupun perorangan.

Bank Garansi

Bank Garansi lebih dikenal dengan sebutan BG di masyarakat. BG merupakan dokumen jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank untuk pihak penerima jaminan. Jika ditemukan pihak yang dijamin tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka pihak bank akan memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.

Bank garansi merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh perbankan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya, baik perusahaan maupun perorangan. Bank akan mengeluarkan bank garansi ini saat nasabah sudah mempunyai sejumlah uang di tabungannya yang nilainya lebih besar atau minimal sama dengan dari nilai jaminan.

Istilah-Istilah dalam Bank Garansi

Ada tiga istilah umum yang terdapat dalam Bank Garansi, yaitu:

Issuing Bank atau Bank Penerbit, yaitu pihak bank yang memiliki fungsi sebagai pihak pemberi jaminan (Penjamin).

Applicant, yaitu pihak pemohon atau pihak terjamin, karena mendapatkan jaminan dari penjamin.

Beneficiary, yaitu pihak ketiga yang akan menerima jaminan.

Sudah tahukan apa saja perbedaan surety bond dengan bank garansi? Semoga informasi di atas dapat memberikan pemahaman kepada pembaca.

Kesimpulan

Surety Bond:
  • Suatu bentuk Jaminan bersyarat
  • Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi
  • Pada prinsipnya non collateral, diganti dengan indemnitor (orangnya sebagai penjamin)
  • Tidak perlu setor jaminan
  • Jangka waktu mengikuti kontrak
  • Dapat dikeluarkan dalam segala valuta (mata uang)
  • Tidak mempunyai hak istimewa, sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatan tanggung renteng.
Garansi Bank:
  • Suatu bentuk jaminan tanpa syarat
  • Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan
  • Diperoleh dengan menyerahkan collateral
  • Menyetor jaminan uang sejumlah tertentu
  • Jangka waktu jaminan terbatas
  • Hanya dalam valuta Rupiah. Dalam valuta asing harus izin Bank Indonesia dan hanya dalam negeri
  • Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak.