Biaya Pembuatan CV di Notaris terbaru dan Mekanismenya
ilustra foto notaris (lamudi.co.id)
CV(Comanditaire Venootschap) merupakan salah satu badan usaha yang berdiri dengan 2 pemodal atau lebih. Dalam CV, dikenal dengan istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya merupakan elemen dari sebuah CV, dimana sekutu aktif merupakan pihak yang memberikan modal berupa uang dan tenaga serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan bisnisnya secara langsung.
3. Mengurus Surat Domisili daan NPWP
Anda juga perlu menyiapkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan siapkan pula NPWP untuk badan usaha atau CV Anda. Setelah Anda mendaftarkan akta pendirian CV, jangan lupa daftarkan CV Anda ke Panitera Pengadilan Negeri dan tunggu pihak pengadilan negeri mengesahkan CV Anda.
4. Mengurus Izin Usaha
Anda juga perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan. Misalnya, Anda mendirikan CV bidang perdagangan, maka Anda bisa mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selain SIUP, Anda juga perlu mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke Dinas Perdagangan sesuai domisili.
Biaya Pembuatan CV di Notaris 2019
Biaya pembuatan CV di notaris saat ini umumnya Rp 5.000.000. Lamanya proses pengerjaan sekitar 35 hari kerja. Anda akan mendapatkan Akta Pendirian CV, Surat Keterangan Domisili, NPWP, Pendaftaran ke Pengadilan, TDP, dan SIUP.
Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam pembuatan CV di Notaris. Siapkan dokumen-dokumen wajib yang diperlukan secara lengkao dan biaya yang dibutuhkan agar proses pengurusan CV berjalan lancar.
Sementara sekutu pasif yaitu pihak yang hanya menyetorkan modal (uang) ke dalam CV. Sehingga, pembagian keuntungan antara sekutu akif dan pasif berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak.
Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah CV, simak dulu yuk syarat-syarat yang harus Anda persiapkan, baik dokumen maupun biaya yang harus Anda keluarkan.
Syarat Mendirikan CV
Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan untuk membangun CV, diantaranya:
1. Tentukan Siapa Pendiri CV
Syarat berdirinya CV, salah satunya menetapkan dua orang atau lebih yang akan mendirikan CV tersebut. Adapun ketentuannya yaitu:
2. Membuat Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV dibuat oleh notaris. Anda bisa membuat akte pendirian CV setelah mendapatkan kesepatakan dari pihak-pihak yang bergabung ke CV Anda sesuai perjanjian. Beberapa hal yang perlu Anda persiapkan yaitu nama CV, tempat kedudukan, tujuan dan maksud, mulai berlakunya, nama lengkap, pekerjaan, nama lengkap, kas pendirian CV, hingga tempat pendirian CV.
Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah CV, simak dulu yuk syarat-syarat yang harus Anda persiapkan, baik dokumen maupun biaya yang harus Anda keluarkan.
Syarat Mendirikan CV
Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan untuk membangun CV, diantaranya:
1. Tentukan Siapa Pendiri CV
Syarat berdirinya CV, salah satunya menetapkan dua orang atau lebih yang akan mendirikan CV tersebut. Adapun ketentuannya yaitu:
- Terdiri minimal 2 orang.
- Persero aktif sebagai direktur, sedangkan persero pasif atau persero komenditer mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
2. Membuat Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV dibuat oleh notaris. Anda bisa membuat akte pendirian CV setelah mendapatkan kesepatakan dari pihak-pihak yang bergabung ke CV Anda sesuai perjanjian. Beberapa hal yang perlu Anda persiapkan yaitu nama CV, tempat kedudukan, tujuan dan maksud, mulai berlakunya, nama lengkap, pekerjaan, nama lengkap, kas pendirian CV, hingga tempat pendirian CV.
3. Mengurus Surat Domisili daan NPWP
Anda juga perlu menyiapkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan siapkan pula NPWP untuk badan usaha atau CV Anda. Setelah Anda mendaftarkan akta pendirian CV, jangan lupa daftarkan CV Anda ke Panitera Pengadilan Negeri dan tunggu pihak pengadilan negeri mengesahkan CV Anda.
4. Mengurus Izin Usaha
Anda juga perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan. Misalnya, Anda mendirikan CV bidang perdagangan, maka Anda bisa mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selain SIUP, Anda juga perlu mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke Dinas Perdagangan sesuai domisili.
Biaya Pembuatan CV di Notaris 2019
Biaya pembuatan CV di notaris saat ini umumnya Rp 5.000.000. Lamanya proses pengerjaan sekitar 35 hari kerja. Anda akan mendapatkan Akta Pendirian CV, Surat Keterangan Domisili, NPWP, Pendaftaran ke Pengadilan, TDP, dan SIUP.
Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam pembuatan CV di Notaris. Siapkan dokumen-dokumen wajib yang diperlukan secara lengkao dan biaya yang dibutuhkan agar proses pengurusan CV berjalan lancar.