Akad Asuransi Syariah dan Mekanisme nya
Akad asuransi syariah (foto sebitafakul)
Asuransi Syariah berarti segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum dan tata cara pengelolaan keuangan secara Islami. Dalam asuransi syariah ada namanya Akad (Perjanjian / Kesepakatan)
- Gharar (penipuan)
- Maysir (perjudian)
- Riba
- Zhulm (penganiayaan)
- Risywah (suap)
- Barang haram dan maksiat.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Adapun akad - akad asuransi syariah adalah sebagai berikut:
- Akad Tabarru’
- Peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
- Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
- Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).
- Akad Wakalah bil Ujrah
Perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana, Peserta (pemegang polis), dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
- Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
- Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’, Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil ujrah.
- Akad Mudharabah
- Akad Mudharabah Musytarakah
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
- Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
- Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
- Akad Al Qardh - Al Hasan