Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Akad Asuransi Syariah dan Mekanisme nya

Akad asuransi syariah (foto sebitafakul)

Asuransi Syariah berarti segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum dan tata cara pengelolaan keuangan secara Islami. Dalam asuransi syariah ada namanya Akad (Perjanjian / Kesepakatan)

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak. Akad asuransi syariah itu tentunya yang sesuai dengan syariah berupa akad yang tidak mengandung unsur - unsur:
  • Gharar (penipuan)
  • Maysir (perjudian)
  • Riba
  • Zhulm (penganiayaan)
  • Risywah (suap)
  • Barang haram dan maksiat.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Adapun akad - akad asuransi syariah adalah sebagai berikut:
  • Akad Tabarru’
Akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong­ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Aturan nya:
  1. Peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
  2. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
  3. Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).
  • Akad Wakalah bil Ujrah
Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee), Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving).

Perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana, Peserta (pemegang polis), dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
  2. Hasil  investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’, Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil ujrah.
  • Akad Mudharabah
Perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
  • Akad Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah
  1. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
  2. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
  3. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
  4. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
  • Akad Al Qardh - Al Hasan
Qardh adalah pinjaman murni dari dana milik pengelola (perusahaan asuransi) kepada dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar santunan asuransi (klaim) dengan ketentuan bahwa pengembalian dana Qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’ setelah terdapat surplus.