Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Membersihkan daftar hitam BI Checking di OJK

Seperti yang sudah diuraikan pada artikel sebelumnya bahwa saat kita sudah di blacklist Bank atau yang sering kita sebut BI Checking berarti kita sudah di cap buruk dan kecil kemungkinan setiap pengajuan kredit di bank akan di terima. Namun jangan berkecil hati bagi anda yang mengalami, karena ada cara menghapus BI checking tersebut.

Perlu diketahui bahwa Sejak Januari 2018 lalu, seluruh proses BI Checking tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia, melainkan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Membersihkan nama dari blacklist BI Checking ini tentu berdampak positif untuk anda dikemudian hari, istilah pembersihan BI checking sama hal nya dengan pemutihan. Jadi kalau BI checking kita buruk, masih bisa dibersihkan, tentunya dengan melalui tahapan sesuai kebijakan yang berlaku.

Jika anda berniat menghapus BI checking sama halnya anda siap melakukan perbaikan. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan cara dan langkah - langkah berikut ini.

Melunasi Tunggakan di Bank

Langkah utama ialah melunasi sisa utang anda di bank, bisa dari sisa angsuran kredit anda yang pernah macet. Jika tidak dilunasi ya tidak bisa dibersihkan dong. Nah coba anda ingat - ingat berapa utang anda tersebut? Siap atau tidak melunasi? Jika langkah ini anda siap bisa lanjut ke langkah selanjutnya.

Cek Data Anda

Jika sudah melewati tahap pertama dan anda sudah melunasi utang (kredit), anda bisa cek terlebih dahulu di SLIK OJK secara online atau datang langsung ke kantor terkait. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

Konfirmasi ke OJK

Tahapan pembersihan BI checking terakhir Setelah anda melakukan pelunasan utang maka segeralah untuk mengkonfirmasi pelunasan utang yang telah di lakukan kepada lembaga keuangan tempat anda berutang. Atau mengkonfirmasi langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama anda kembali bersih.  Biasanya berupa surat klarifikasi yang menyatakan bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban piutang.