Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Menghapus Denda Leasing dan Tahapan nya

Ketika seorang nasabah mengeluh akan denda besar yang dibebankan leasing tentu pasti terbesit dipikiran bagaimana cara menghapus denda tersebut? Atau minimal ada pengurangan alias diberikan keringanan berupa potongan denda, betul gk?

Nah Artikel ini mungkin bisa membantu saudara - saudara yang sedang tertimpa denda besar dari Leasing yah. 😊

Aturan denda di leasing sebenarnya sudah tertuang didalam perjanjian kredit, artinya Leasing memang punya hak untuk menagihnya. Namun di satu sisi seorang nasabah juga punya hak, seperti permohonan keringanan alias penghapusan denda.

Nah bagi nasabah yang terdenda pun bisa mengadukan permasalahan ke YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) di kota tempat tinggal anda, tentunya dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Kasus Denda besar di leasing memang suatu hal yang tidak diinginkan karena itu saat kita berhadapan dengan kasus ini perlu dilakukan langkah yang proaktif baik kita dengan leasing maupun kita dengan yang berwenang yaitu Ylpki.

Walaupun nanti nya denda itu tidak sepenuhnya dihapuskan (dibebaskan Denda) setidaknya ada keringanan. Dan itulah yang akan kita bahas.

Permohonan Penghapusan Denda Leasing (Keringanan)

Beberapa faktor yang sering terjadi terkait denda leasing adalah Sering Nunggak angsuran, Angsuran macet karena berhenti bekerja, dll. Kalau anda tertimpa masalah ini langkah utama ialah menghadap ke YLPK anda bisa menceritakan langsung kronologi dan masalah serta permohonan apa yang di inginkan.

Jika kasus anda tidak mampu lagi membayar denda karena sudah tidak bekerja lagi. Namun sisa angsuran beberapa bulan lagi lunas, biasanya pihak Ylpk menyarankan kita agar membuat surat pernyataan (Surat Keterangan) dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Kita tidak sanggup lagi mengangsur, Tidak lagi bekerja atau masih mencari pekerjaan. Surat tersebut bisa juga diperkuat permohonan keringanan pembebasan atau pengurangan denda kepada pelaku usaha (Leasing).

Pada intinya, Usahakan jangan pernah telat bayar cicilan apapun walau cuma sehari. Mau cicilan motor, Hp, Mobil, Kartu Kredit, rumah dll. Karena di Indonesia ada yang namanya BI Checking, yaitu catatan blacklist di BI untuk orang-orang yang telat bayar cicilan apapun. Kita mungkin merasa cuma 1-2 hari.

Tapi ingat, yang namanya sistem tidak peduli dengan itu, dia langsung catat saja mau telat sehari dua hari atau berbulan bulan. Nah kalo nama kita udah merah di BI checking, tentu butuh waktu tahunan untuk bisa memperbaiki itu.

Jika nama kita sudah merah? Tentu kita akan sulit dapat kreditan lagi dimasa depan. Kalau sudah nikah dan harus beli rumah, tanda merah tadi bisa bikin kita tidak bisa KPR lho. Dan bukan cuma telat bayar cicilan, telat bayar denda, bunga, bahkan biaya materai pun bisa bikin nama kita merah juga.

Baca Juga:
  1. Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja terbaru dan Syarat nya
  2. 4 Asuransi Mobil Paling Murah dan Gk Ribet
  3. Simulasi Pinjaman BFI Jaminan Sertifikat Rumah
  4. 3 Keuntungan Gadai BPKB Mobil di WOM Finance
  5. Cara Menabung Emas dengan Dana Terbatas
  6. Cara Bijak Mengajukan Pinjaman Bank
  7. 3 Jenis Investasi untuk Pekerja Freelance paling Oke