Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal dan Syarat nya
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal dan syaratnya kami rangkum secara singkat sebagai panduan anda.
Bagi yang mengalami kecelakaan bisa dilakukan oleh keluarga, teman atau kerabat korban kecelakaan. Dalam mengurus klaim di jasa Raharja tentu ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar Asuransi / santunan bisa dicairkan dan diterima oleh si korban.
Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja yang kita kenal merupakan lembaga / perusahaan milik negara yakni PT. Jasa Raharja (Persero) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Tentu ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sebelum anda mengurus klaim di jasa Raharja, sebaiknya anda perhatikan prosedur /aturan yang berlaku, dan syarat utama mengurus klaim jasa Raharja adalah memiliki data sebagai berikut:
- Surat keterangan kecelakaan dari pihak Kepolisian.
- Surat keterangan medis atau surat kematian dari pihak rumah sakit.
- Membawa identitas korban dan ahli waris (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, atau Kartu Keluarga).
- Dapatkan formulir pengajuan klaim di kantor Jasa Raharja terdekat atau secara online lewat jasaraharja.co.id.
- Pengajuan tidak boleh lebih dari enam bulan setelah kecelakaan.
- Datang ke Kantor Jasa Raharja dengan membawa dokumen diatas
- Anda akan diberikan formulir dari pihak jasa Raharja untuk diisi (biasa nya dipandu petugas)
- Jika formulir sudah diisi maka serahkan seluruh dokumen tersebut.
- Tahap selesai, anda tinggal menunggu keputusan dari pihak jasa Raharja
Ketika semua tahapan sudah anda lakukan maka anda tinggal menunggu peninjauan, saat peninjauan itulah pihak jasa Raharja akan mengkaji Klaim Anda, Jumlah biaya yang bisa diklaim, sekaligus verifikasi data anda.
Jika semua proses lancar, maka dana pun bisa Anda tagih ke Jasa Raharja. Batas penagihan dana klaim kecelakaan maksimal 3 bulan setelah persetujuan dilakukan pihak jasa Raharja.
HARAP DIINGAT ! Tidak semua kecelakaan bisa diurus klaim nya, karena sesuai Peraturan pemerintah bahwa Jasa Raharja tidak bisa menerima klaim seperti:
- Kecelakaan karena kesengajaan, percobaan bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
- Kecelakaan karena mabuk, tidak sadar, atau karena melakukan kejahatan.
- Kendaraan yang merupakan penyebab kecelakaan.
- Kendaraan atau pejalan kaki yang menerobos penghalang jalur kereta api.
- Kecelakaan karena perlombaan kecepatan.
- Kecelakaan karena bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, dan reaksi inti atom
Tag pencarian:
cara klaim jasa raharja kecelakaan
cara klaim jasa raharja
cara mengurus jasa raharja tunggal
cara klaim asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal
cara klaim jasa raharja online
santunan jasa raharja Terbaru
undang-undang jasa raharja terbaru