Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Pinjaman di BPR terbaru

Ransidit.com - Bank Perkreditan Rakyat atau sering kita singkat dengan nama BPR merupakan lembaga keuangan yang hanya menerima simpanan khusus dalam bentuk deposito berjangkam tabungan dan lain sebagainya. Tujuan dari BPR ini adalah untuk membantu dalam bidang pemodalan atau penyaluran dana bagi pelaku usaha mikro atau menengah.

Pemodalan atau penyaluran dana yang diberikan oleh BPR tidak hanya untuk pengusaha perorangan namun juga bagi pelaku usaha secara kelompok. Yang membedakan untuk pengajuan modal perorangan dengan kelompok adalah hanya pada syarat ketika akan mengajukan pinjaman dan tentunya kerumitannya.

Bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman ke BPR, anda harus mengetahui beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPR. Misalnya saja anda harus memiliki profesi seperti karyawan, wirausaha dan lain sebagainya.

Berikut syarat yang diberlakukan oleh BPR secara umum:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akta Nikah
  • Fotocopy kk
  • Fotocopy buku tabungan atau rekening koran
  • Fotocopy rekening listrik
  • Fotocopy slip gaji
  • Surat berharga dari barang yang akan dijaminkan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada yang namanya pengajuan peminjaman perorangan dan ada juga kelompok. Berikut syarat untuk pengajuan modal bagi kelompok atau suatu perusahaan:
  • Fotocopy KTP pengurus perusahaan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy izin usaha
  • Fotocopy tanda perusahaan telah terdaftar
  • Fotocopy buku tabungan atau rekening koran perusahaan
  • Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan dari notaris (foto ojk.go.id)
  • Fotocopy laporan keuangan perusahaan