Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Bank Konvensional vs Bank Syariah dan Keuntungan nya

Perbedaan bank konvensional  dengan bank syariah  terletak pada beberapa aspek. Contoh dari perbedaan tersebut terletak pada keuntungan, orientasi, investasi dan lain sebagainya. Berikut akan dijelaskan perbedaan kedua bank tersebut.

  • AKAD DAN ASPEK LEGALITAS

Pada bank konvensional memiliki akad dan legalitas secara hukum positif, sedangkan bank syariah memiliki akad dan legalitas secara hukum positif  dan hukum islam.

  • BADAN PENGAWASAN

Bank syariah menggunakan badan pengawasan seperti BI (Bank Indonesia), DPS (Dewan Pengawas Syariah), dan DSN (Dewan Syariah Nasional). Sedangkan bank konvensional  memiliki badan pengawas  hanya BI (Bank Indonesia).

  • INVESTASI

Pasti nasabah sudah pernah dengar yang namanya halal dan haram, nah perbedaan kedua bank ini adalah bank konvensional  memiliki jenis investasi halal dan haram sedangkan bank syariah hanya halal tidak ada haram.

  • PINJAMAN

Pada bank syariah, jenis usaha yang diajukan adalah usaha yang halal dan baik seperti pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Sedangkan bank konvensional jenis usaha yang tidak halal namun diakui hukum positif akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.

  • KEUNTUNGAN

Keuntungan yang di dapat kedua bank ini berbeda, dimana bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga.

Jadi bank konvensional menetapkan sistem bunga tetap pada setiap pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu mendapatkan keuntungan.

Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari bagi hasil atau akad yang sudah disepakati di awal dan bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dimiliki oleh nasabah.

  • HUBUNGAN DENGAN NASABAH

Dari segi sosial, perbedaan antara kedua bank juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan sedangkan pada bank konvensional hubungan nasabah dengan bank disebut kreditur atau debitur. (Foto bisnis.com)