Perbedaan Bank Konvensional vs Bank Syariah dan Keuntungan nya
Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah terletak pada beberapa aspek. Contoh dari perbedaan tersebut terletak pada keuntungan, orientasi, investasi dan lain sebagainya. Berikut akan dijelaskan perbedaan kedua bank tersebut.
Pada bank konvensional memiliki akad dan legalitas secara hukum positif, sedangkan bank syariah memiliki akad dan legalitas secara hukum positif dan hukum islam.
Bank syariah menggunakan badan pengawasan seperti BI (Bank Indonesia), DPS (Dewan Pengawas Syariah), dan DSN (Dewan Syariah Nasional). Sedangkan bank konvensional memiliki badan pengawas hanya BI (Bank Indonesia).
Pasti nasabah sudah pernah dengar yang namanya halal dan haram, nah perbedaan kedua bank ini adalah bank konvensional memiliki jenis investasi halal dan haram sedangkan bank syariah hanya halal tidak ada haram.
Pada bank syariah, jenis usaha yang diajukan adalah usaha yang halal dan baik seperti pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Sedangkan bank konvensional jenis usaha yang tidak halal namun diakui hukum positif akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.
Keuntungan yang di dapat kedua bank ini berbeda, dimana bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga.
Jadi bank konvensional menetapkan sistem bunga tetap pada setiap pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu mendapatkan keuntungan.
Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari bagi hasil atau akad yang sudah disepakati di awal dan bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dimiliki oleh nasabah.
Dari segi sosial, perbedaan antara kedua bank juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan sedangkan pada bank konvensional hubungan nasabah dengan bank disebut kreditur atau debitur. (Foto bisnis.com)
- AKAD DAN ASPEK LEGALITAS
Pada bank konvensional memiliki akad dan legalitas secara hukum positif, sedangkan bank syariah memiliki akad dan legalitas secara hukum positif dan hukum islam.
- BADAN PENGAWASAN
Bank syariah menggunakan badan pengawasan seperti BI (Bank Indonesia), DPS (Dewan Pengawas Syariah), dan DSN (Dewan Syariah Nasional). Sedangkan bank konvensional memiliki badan pengawas hanya BI (Bank Indonesia).
- INVESTASI
Pasti nasabah sudah pernah dengar yang namanya halal dan haram, nah perbedaan kedua bank ini adalah bank konvensional memiliki jenis investasi halal dan haram sedangkan bank syariah hanya halal tidak ada haram.
- PINJAMAN
Pada bank syariah, jenis usaha yang diajukan adalah usaha yang halal dan baik seperti pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Sedangkan bank konvensional jenis usaha yang tidak halal namun diakui hukum positif akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.
- KEUNTUNGAN
Keuntungan yang di dapat kedua bank ini berbeda, dimana bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga.
Jadi bank konvensional menetapkan sistem bunga tetap pada setiap pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu mendapatkan keuntungan.
Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari bagi hasil atau akad yang sudah disepakati di awal dan bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dimiliki oleh nasabah.
- HUBUNGAN DENGAN NASABAH
Dari segi sosial, perbedaan antara kedua bank juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan sedangkan pada bank konvensional hubungan nasabah dengan bank disebut kreditur atau debitur. (Foto bisnis.com)