Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Asuransi Halal atau Haram Menurut Islam?

Dalam islam sebenarnya tidak ada yang namanya asuransi. Apa itu asuransi? Menjamin sesuatu yang belum jelas bagi seseorang, misalnya saja jika anda tabrakan, jika anda mati atau jika anda sakit. Semua jika itu tidak ada kejelasan.

Hingga sekarang survei membuktikan bahwa perusahaan asuransi mengiming-imingkan seseorang untuk bergabung pada hal yang belum terjadi.

Misalnya saja anda diiming-imingkan jika anda sakit maka anda akan ditanggung biaya rumah sakitnya, nah, pertanyaannya iya jika anda sakit. Dalam islam tidak boleh menjanjikan sesuatu terjadi dan harus bayar sekian. Jadi tidak boleh ada iming-imingan tersebut.

Berdasarkan survei, orang yang tidak memakai asuransi dengan orang yang memakai asuransi lebih banyak yang tidak memakai asuransi.

Asuransi masuk dalam bab yang dilarang oleh Nabi SAW. Dalam hadis Nabi SAW melarang mutlaktransaksi gharar, apa itu? Merugikan salah satu pihak atau transaksi yang tidak jelas produknya, waktunya, tempatnya, jenis produknya, harganya.

Berikut asuransi yang halal menurut islam:
  • Asuransi Ta'awun
Asuransi ini diperbolehkan karena bebas riba karena memang akadnya tidak memiliki unsur riba.

Tujuannya adalah untuk saling bekerjasama di dalam menghadapi marabahaya dan ikut andil dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana.
  • Asuransi Sosial
Asuransi sosial ini tidak termasuk akad jual beli namun bekerjasama untuk saling membantu. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah.

Nah bagi seorang muslim bukanlah faktor susah untuk memilih jenis asuransi yang benar, tentu bisa dilakukan atau mempertimbangkan promo yang ada pada suatu asuransi. Apalagi saat ini sudah banyak layanan asuransi Syariah yang sudah booming. (foto visit-halal.com)