Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tips Kredit Rumah Atas Nama Orang Lain

RansidiT.com - Saat ini banyak developer yang menawarkan rumah dengan harga yang relatif terjangkau. Namun jika Anda tidak mendapatkan rumah “baru”, tidak usah berkecil hati, masih banyak orang yang akan mengoverkreditkan rumahnya.

Hanya saja untuk hal ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Simak informasi tentang tips kredit rumah atas nama orang lain berikut ini.

Hal pertama yang harus Anda lakukan setelah mengecek kondisi rumah dan Anda memutuskan untuk menerima over kredit rumah tersebut adalah menghubungi pihak bank untuk mengurus surat-surat yang  berkaitan dengan pembiayaan dan legalitas rumah tersebut.

Ingat, over kredit ini harus atas sepengetahuan pihak bank. Dengan demikian, ketika serah terima surat-surat kepemilikan rumah, pihak bank sudah mengetahui bahwa rumah tersebut sudah dioverkreditkan kepada Anda.

Hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus balik nama dalam sertifikat rumah tersebut. Sertifikat rumah merupakan surat kepemilikan atas rumah yang menyatakan bahwa rumah tersebut milik Anda dan sah di mata hukum.

Pengurusan balik nama sertifikat rumah ini bisa Anda mintakan kepada pihak bank untuk mengurusnya. Jadi, Anda tinggal menerima hasilnya saja. Dengan dilakukannya balik nama, pihak bank juga tidak akan ragu untuk menyerahkan sertifikat jika suatu saat cicilan rumah Anda lunas.

Itulah sedikit tips kredit rumah atas nama orang lain agar terhindar dari penipuan. Semoga bermanfaat.