Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tempat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

RansidiT.com - Mencari tempat gadai sertifikat rumah atas nama orang lain, harus dilakukan dengan cermat. Sebab, tidak semua lembaga keuangan mau menerima penjaminan sertifikat yang bukan atas nama pihak debitur sendiri.

Tempat gadai sertifikat rumah atas nama orang lain sebenarnya banyak, bisa ke perorangan, via Bank atau Leasing. Selain itu gadai sertifikat atas nama orang lain memang bisa dengan individu yang mengetahui seluk beluk sertifikat tersbut. Misal sertifikat tanah atau rumah. Beberapa cara yang bisa dilakukan saat mencari tempat gadaian antara lain:
  • Mengumpulkan Informasi Beberapa Bank
Anda harus memiliki informasi mengenai syarat apa saja yagn dibutuhkan oleh bank jika harus melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Gali semua informasi yang dibutuhkan, mulai dari syarat, besaran pinjaman, suku bunga dan juga angsuran serta kemungkinan meminjam dengan sertifikat orang lain.
  • Bandingkan Produk Kredit Setiap Bank
Pilihlah bank yang memberikan fasilitas paling lengkap dan kewajiban yang paling memungkinkan untuk Anda penuhi.
  • Pengisian Formulir Dan Verifikasi
Setelah menentukan bank yang dipilih, segeralah isi formulir pengajuan pinjaman dengan lengkap disertai dengan syarat yang dibutuhkan. Selanjutnya, bank akan melakukan penjadwalan untuk proses survei dan verifikasi.
  • Survei Bank
Setelah formulir diajukan, bank akan melakukan survei dan verifikasi terhadap Anda dan juga pada objek yang dijadikan agunan. Disini, pihak bank akan menanyakan langsung kepada pemilik sertifikat mengenai ijin untuk sertifikat yang dijaminkan tersebut.
  • Mengajak Pemilik Seritifikat
Setelah proses pengajuan disetujui, maka Anda harus mengajak pihak pemilik sertifikat datang ke bank. Sebab pemilik sertifikat harus menandatangi pernyataan terkait dengan jaminan atas pinjaman tersebut. (foto tribunnews)