Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Resiko Beli Rumah Atas Nama Orang Lain

RansidiT.com - Membeli rumah memang susah-susah gampang. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika seseorang akan membeli rumah. Sekarang ini ada banyak upaya yang bisa dipilih untuk memiliki rumah.

Salah satunya adalah membeli rumah over kredit. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah over kredit, ada baiknya pahami dulu resiko beli rumah atas nama orang lain.

Hal yang harus Anda pertimbangkan jika ingin membeli rumah atas nama orang lain adalah pengurusan legalitas rumah. Anda harus mengurus surat-surat rumah yang dibeli. Apalagi jika rumah yang dibeli merupakan rumah KPR. Anda harus mengurus balik nama pada sertifikat. Hal ini dilakukan untuk melegalkan kepemilikan rumah tersebut.

Dengan adanya surat rumah atau sertifikat rumah atas nama Anda, hal ini menunjukkan bahwa Andalah pemilik sah rumah tersebut. Selain itu, Anda juga harus mengurus berbagai surat kepada pihak bank agar pihak bank mengetahui bahwa rumah tersebut sudah dibeli atau diover kredit kepada Anda.

Jika kedua hal ini tidak Anda lakukan, rumah bisa menjadi sengketa. Kemungkinan untuk terjadinya penipuan atau perselisihan di kemudian hari menjadi lebih besar. Anda tentu tidak mau suatu saat ketika Anda sedang enak-enak menempati rumah ternyata ada pihak lain yang menjual rumah tersebut kepada orang lain.

Oleh karena itu, ketika Anda membeli rumah atas nama orang lain, Anda harus mengurus legalitasnya agar resikonya bisa diminimalisasi. Itu dia resiko membeli rumah atas nama orang lain. Semoga informasi ini bermanfaat.
(Foto Popbela.com)