Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Manulife

Seberapa menguntungkan asuransi manulife? Terus adakah kerugian nya jika bergabung di manulife? Sebelum memilih jenis asuransi yang mana, yang akan dipilih, biasanya orang akan mempertimbangkan terlebih dahulu apa kelebihan dan kekurangan atau untung rugi dari asuransi tersebut.

Setiap asuransi tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda, bergantung pada kebijakan yang telah disepakati oleh perusahaannya. Begitu juga dengan asuransi Manulife.

Bagi yang ingin mengetahui apa kelebihan dan kekurangan dari asuransi Manulife, berikut beberapa diantaranya, yang mungkin bisa menjadi masukan atau bahan pertimbangan Anda sebelum menjatuhkan pilihan.

Kelebihan asuransi Manulife, yakni:
  • Produk asuransi yang dimiliki Manulife beragam jenisnya. Sehingga Anda dapat memilih sesuai dengan apa yang sedang dibutuhkan.
  • Premi gratis, ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki Manulife yaitu bisa mendapatkan premi gratis, tentu saja dengan sarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Premi ringan, dengan Rp 600.000,- per bulan sudah bisa mendapatkan preteksi dari Manulife.
Kekurangan asuransi Manulife, di antaranya:
  • Uang penangguhan, pihak Manulife tidak akan membayarkan uang penangguhan sesuai dengan premi yang sudah dimiliki, jika mengakhiri kontrak, tidak sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
  • Pembayaran premi harus tepat waktu. Manulife ada jangka waktu pembayaran, bulanan, triwulan, semester atau per tahun, jika sudah jatuh masa pembayaran dan belum bayar juga, maka otomatis akan terhenti menjadi nasabah Manulife.
  • Manulife hanya ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan jiwa.
  • Bagi yang investasi dana, manfaat serta kerugiannya ditanggung pemegang polis
  • Asuransi Manulife hanya berlaku di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Manulife.
Asuransi Manulife Indonesia didirikan pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.

Dengan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-020/KM.13/1989 tertanggal 6 Maret 1989 dan surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S.254/MK.17/99 tertanggal 30 Juni 1999.

Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia.

Melalui jaringan lebih dari 9,000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 24 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2.4 juta nasabah di Indonesia.