Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank
RansidiT.com - Melakukan pinjaman di bank dengan menggunakan jaminan sertifikat yang masih atas nama orang lain bukan hal yang sulit.
Lalu bagaimana cara melakukan penjaminan sertifikat yang masih atas nama orang lain tersebut?
Begini caranya:
Harus Ada Sertifikat Rumah
Keberadaan sertifikat rumah ini harus mutlak ada, karena akan digunakan sebagai jaminan. Anda bisa menggunakan sertifikat milik orang lain, yang biasanya masih ada hubungan kekerabatan atau milik Anda sendiri yang didapat dari membeli dari orang lain yang belum atas nama Anda.
Persetujuan Pemilik
Mintalah izin dari pemilik sertifikat untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan di bank. Hal ini penting agar Anda tidak dituduh melakukan pencurian sertifikat rumah tersebut.
Balik Nama
Setelah izin diberikan dari pemilik sertifikat, lakukanlah proses balik nama menjadi nama Anda. Hal ini akan lebih mudah, bila sertifikat tersebut memang merupakan sertifikat rumah milik Anda yang belum sempat dilakukan balik nama.
Lengkapi semua berkas proses pembailkan nama tersebut, untuk memudahkan proses balik nama. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, sertifikat tanah asli, serta surat persetujuan balik nama.
Bawa Sertifikat Ke Tempat Gadai
Setelah proses balik nama selesai, barulah Anda bisa membawa sertifikat tersebut untuk dijadikan jaminan pinjaman di bank.
Meski membutuhkan proses, namun harus dilakukan untuk bisa mendapatkan pinjaman.
(foto tribunnews)
Lalu bagaimana cara melakukan penjaminan sertifikat yang masih atas nama orang lain tersebut?
Begini caranya:
Harus Ada Sertifikat Rumah
Keberadaan sertifikat rumah ini harus mutlak ada, karena akan digunakan sebagai jaminan. Anda bisa menggunakan sertifikat milik orang lain, yang biasanya masih ada hubungan kekerabatan atau milik Anda sendiri yang didapat dari membeli dari orang lain yang belum atas nama Anda.
Persetujuan Pemilik
Mintalah izin dari pemilik sertifikat untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan di bank. Hal ini penting agar Anda tidak dituduh melakukan pencurian sertifikat rumah tersebut.
Balik Nama
Setelah izin diberikan dari pemilik sertifikat, lakukanlah proses balik nama menjadi nama Anda. Hal ini akan lebih mudah, bila sertifikat tersebut memang merupakan sertifikat rumah milik Anda yang belum sempat dilakukan balik nama.
Lengkapi semua berkas proses pembailkan nama tersebut, untuk memudahkan proses balik nama. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, sertifikat tanah asli, serta surat persetujuan balik nama.
Bawa Sertifikat Ke Tempat Gadai
Setelah proses balik nama selesai, barulah Anda bisa membawa sertifikat tersebut untuk dijadikan jaminan pinjaman di bank.
Meski membutuhkan proses, namun harus dilakukan untuk bisa mendapatkan pinjaman.
(foto tribunnews)