Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Denda Telat Bayar Cicilan Motor Adira Fif Oto 2021

Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira menurut beberapa referensi berkisar antara 0,3 hingga 0,5 persen. Besaran denda tersebut tidak hanya di Adira saja tetapi berlaku pada semua leasing baik FIF, oto finance, mandala, BFI, wom dll, tergantung di kota mana anda tinggal.

Denda cicilan motor dibebankan saat kita menunggak angsuran, semakin kita telat bayar cicilan maka beresiko lho. Bayangkan jika denda telat sebulan berlanjut telat ke bulan berikutnya?

Tentu menimbulkan pembengkakan tagihan karena itu mesti anda perhatikan secara sadar, karena hakikatnya angsuran / cicilan adalah Utang yang harus dibayar.

Aturan Denda Leasing
(foto kumparan.com)
Mengapa dalam seluruh aspek tanggungan angsuran ada denda? Itulah bagian dari konsekuensi nya. Perhitungan denda pada leasing sifatnya mutlak dan harus dipatuhi oleh setiap nasabah karena pada saat anda ACC kredit semua tercantum jelas meliputi bagaimana perhitungan denda motor anda jika terlambat, Sistem klaim hingga tahapan pelunasan tiba termasuk surat menyurat nya.

Telat bayar angsuran motor merupakan hal biasa didalam dunia perkreditan, tak hanya motor saja, rumah, mobil hingga angsuran kendaraan lain pun lembaga finance (leasing) selalu berhadapan dengan kasus seperti ini. Nah menghitung denda telat bayar angsuran motor di adira finance sangat mudah lho.

Agar anda semakin faham, bagaimana perhitungan denda motor yang telat ngangsur di adira, simak simulasi dibawah ini dengan cermat sehingga anda bisa memahami.

Menghitung Denda Telat Bayar Motor Adira

Sesuai perhitungan denda seperti yang kami jelas kan diatas, kita asumsikan Denda nya sebesar 0,5 persen dari total angsuran. Ingat, cara hitung denda ini berlaku untuk semua leasing baik Adira, FIF, Oto, Wom, Baf, Bfi dll Jadi cara menghitung nya sebagai berikut.

Misal: Anda telat bayar motor di leasing Adira selama 2 bulan (60 hari) dengan jumlah angsuran Rp 1.000.000,- per bulan nya. Maka hitungan denda nya adalah sebagai berikut:

Rp 1.000.000 x 0,5 = Rp 5.000,- per Hari
60 hari x 5000 = Rp 300.000,-. Artinya denda harian anda adalah Rp 5.000,-. Jadi denda telat bayar motor anda selama 2 bulan sebesar 300 ribu.

Nah untuk mengamankan angsuran motor maka anda wajib wajib menyiapkan uang angsuran selama 3 bulan x 1.000.000 ditambah biaya denda tadi. Jika dijumlahkan maka Jadi Rp 3.300.000

Perhitungan denda diatas berlaku untuk semua leasing, jadi gk cuma adira doang, FIF, Oto finance, Baf, BFI, Mandala finance dll sama saja, anda tinggal memasukkan nominal lalu kalikan dengan hari telat. Anda mungkin lebih bisa spesifik menghitung denda tersebut misal telat 40 hari, 50 hari dll.

Telat bayar angsuran memang membuat kita mumet karena mau tidak mau harus dibayar, jika tidak resiko nya besar mulai dari nilai denda semakin tinggi hingga Motor terancam ditarik. Telat 1 atau 2 bulan memang masih titik aman asal anda tidak lari dari kenyataan.

Pesan kami untuk anda yang telat ngangsur, Segera lah memenuhi tanggungan dan jangan sampai anda terlena dari bulan ke bulan. Apalagi sampai timbul fikiran negatif untuk menjual unit kendaraan lalu lapor polisi kehilangan. Jangan ! itu Bahaya! Banyak modus terungkap dan pelaku nya berakhir di jeruji besi.

Baca juga:
  1. Cara Menghapus Denda Leasing / Permohonan Keringanan
  2. Pengalaman TIDAK MEMBAYAR Pinjaman ONLINE
  3. Tidak Usah Bayar Pinjaman Online ILEGAL
  4. KabuR dari Pinjaman Online iLegal TAK MASALAH
  5. Keuntungan dan Kerugian Tabungan Berencana
  6. Ini Bedanya Asuransi Syariah dengan Konvensional
  7. Cara Membersihkan BI Checking